Senin(21/9/2015), anggota Satpol PP yang dikomandani langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bersama Kasi Operasi dan Pengendalian meluncur ke Jalan Jeruk yang sudah kembali dipadati pedagang.
Pedagang pedagang tersebut membandel kembali berjualan di sepanjang Jalan Jeruk. Kabid Tibum memberikan batas waktu 3 hari kepada para pedagang untuk mebuka lapak dagangannya, sesuai pernyataan yg telah dibuat sebelum hari haya Idul Fitri kemarin.
Penertiban ini dilaksanakan agar para pedagang tidak kembali menggelar dagangannya di sepanjang jalan, karena dapat mengganggu aktivitas warga yang melintas dijalan tersebut. Selain karena salah peruntukan fungsi jalan, tujuannya juga untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bersih di Jalan Jeruk.