Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Rabu 9 Januari 2019 ada pelanggar Pedagang Yang Berjualan Di Jalan Sawo yang diamankan salah satu barang dagangannya di Kantor Polpp Buleleng dan Pelanggar tersebut atas nama I Made Darsiki Dari Desa Panji datang Ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng untuk mengambil barang dagangannya yang diamankan oleh Anggota Polpp Buleleng dan Pelanggar tersebut diberikan surat pernyataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Untuk tidak mengulangi berjualan di Trotoar ataupun di sepadan jalan.