Kamis, 26 Juli 2018 Pukul 07.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Patroli Seputaran Kota Singaraja dan Anggota melihat ada pelanggaran di Jalan Sebelah Barat jembatan Banyuasri ada kontener Henpon yang menamcapkan Spanduk di pohon dan anggota memberikan pembinaan kepada pemilik Konter tersebut agar membuka Spanduk tersebut. Karena melanggar Perda No 06 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.