Selasa, 26 Juni 2018 Pukul 15.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Penertiban Di Jalan Temukus Dusun Bangin Banjah dan Penertiban di Pimpin langsung dari Bapak Kabid Trantib I Wayan Duala dan di Dampingi dari Kabid Perundang Undangan Bapak Juni dan Kasi Penyidik dan Penyelidikan , PPNS bersama Anggota Patroli Sat Pol PP Kabupaten dan Sat Pol PP Kecamatan Banjar ada pelanggaran di Jalan Temukus yang menaruh Barang Ronsokan di Sepadan Jalan Atas Nama Bapak Hasan dari Bangin Banjah Desa Temukus ,Di berikan Surat Tuguran Oleh Penyidik dari PolPP Buleleng Karena uda sekian Kali di Berikan Surat Pernyataan dan Hari Ini Juga harus di Bersih dari Rongsokan yang di Taruh berbulan Bulan di Sepadan Jalan Sesuai Peraturan Daerah No 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Bab v Tertib Usaha Tertentu, Pasal 10 Dilarang menempatkan Benda Benda dengan Tujuan menjalankan Sesuatu Usaha atau dalam Bentuk apapun di tepi Jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.