Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota satuan perlindungan masyarakat sehingga mampu mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya bencana serta mengatasi berbagai masalah yang timbul akibat terjadinya bencana, untuk itu perlu dilaksakan pelatihan dasar satuan perlindungan masyarakat sebagai pedoman sebagaimana diatur didalam pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar satuan perlindungan masyarakat, yaitu :
1. Kerputusan Bupati Buleleng No. 331.1 / 63 / HK / 2016 tentang pembentukan panitia penyelenggaraan dan penunjukkan petugas mengajar kegiatan pelatihan dasar perlindungan masyarakat tingkat Kabupaten buleleng tahun 2016
2. Surat edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 890 / 456 / SJ Tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar satuan Perlindungan Masyarakat.
Maksud diadakan pelatihan dasar satuan perlindungan masyarakat adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan dasar keterampilan bagi anggoata perlindungan masyarakat dan anggoata masyarakat yang potensi untuk di rekrut menjadi anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas)
Tujuan diadakan kegiatan pelatihan dasar satuan perlindungan masyarakat adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat yang potensial untuk di rekrut menjadi anggota satuan perlindungan masyarakat dalam melaksakan fungsi perlindungan masyarakat khususnya penanggulangan bencana, siskamling dan deteksi dini.
Dalam rangka kegiatan Pelatihan Dasar bagi anggota satuan perlindungan masyarakat Kabupaten Buleleng Tahun 2016 diambil langkah - langkah sebagai berikut :
1. Sosialisasi rencana dan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar kepada panitia penyelenggara dan petugas pengajar pelatihan dasar bagi anggota satuan Perlindungan Masyarakat.
2. Melaksakan koordinasi , komunikasi dan kerjasama dengan para Camat serta mengundang Kasi Linmas Trantib di 9 (Sembilan) Kecamatan di kabupaten Buleleng.
Waktu pelaksaan kegiatan pelatihan dasar bagi anggota Linmas Desa/Kelurahan dilaksakan pada bulan Maret sampai November 2016. Tempat pelaksaan kegiatan pelatihan dasar perlindungan masyarakat dilaksakan di masing-masing Kantor Camat di 9 (Sembilan) kecamatan di Kabupaten Buleleng. Peserta pelatihan dasar bagi anggota perlindungan masyarakat di 9 (Sembilan) kecamatan di Kabupaten Buleleng di masing-masing Kecamatan berjumlah 1 (satu) Pleton, satu Pleton berjumlah 31 orang dari anggota perlindungan masyarakat Desa/Kelurahan. Narasumber dari Koramil kecamatan masing-masing dengan materi peraturan baris-berbaris yang diberikan materi di lapangan/depan kantor Camat masing-masing. Narasumber dari polsek Kecamatan masing-masing dengan materi siskamling/deteksi dini/keamanan dan ketertiban yang diberikan materi di ruang rapat Kantor Camat masing-masing. Narasumber dari badan penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Buleleng dengan materi pengetahuan tentang kebencanaan diberikan materi di ruang rapat Kantor Camat masing-masing. Sumber biaya/anggaran penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Dasar Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat ( Sat.Linmas ) di Sembilan Kecamatan di Kabupaten Buleleng Tahun 2016 dari APBD Kabupaten Buleleng sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA ), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Kegiatan pelatihan dasar Linmas tahun 2016 dimulai dari Kecamatan Tejakula. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016.
Download disini