Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Kamis 16 Mei 2019 melaksanakan tugas Pemantoan Seputaran Kota Singaraja Pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan berupa Reklame yang uda melawati masa iijnnya dan dari hasil pemataoan tersebut adapun ditemukan : Jalan Pahlawan 1 Baliho, Jalan Sudirman di pertigaan Kuburan Kembar 1 Benner tidak setiker ijinnya, Jalan Laksamana Perempatan Sambangan 1 Spanduk terpasang di Rambu Rambu lalu lintas, Jalan Laksamana depan Pompa Baktisraga 1 Banner tidak ada setiker ijin, Jalan Ayani Barat di peremapatan pantai Penimbangan 1 Benner tidak ada setiker ijin, Jalan Ayani Barat Perempatan Pantai Penimbangan 1 Spanduk, Jalan Ayani Barat perempatan Pantai Penimbangan 2 Baliho tidak setikir ijinnya, Jalan Ayani Barat sebelah Timur Paramsidhi 1 Omplet diikat ditiang listrik, Jalan Ayani depan Pompa Kartini 1 Spanduk tidak setiker ijinnya, Jalan Ayani depan Pompa Kartini 1 Spanduk diikat dipohon, Jalan Ayani di Perempatan Bank BPD Bali 1 Omplet diikat di rambu rambu lalulintas, Jalan Ponogoro 1 Benner diikat ditiang listrik, Jalan Imam Bonjol 1 Spanduk dan 1 Benner diikat dipohon, Jalan Pramuka 1 Benner ijinnya uda lewat, Jalan Dr Sutomo 1 Benner diikat dipohon, Jalan Letkol Wisnu 1 Spanduk diikat dipohon.