Sabtu (11/5) sore, Anggota Satpol PP Kab.Buleleng kembali turun kelapangan melaksanakan Pembersihan Atribut Kampanye sehubungan dengan berakhirnya Tahapan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, dan sesuai dengan Kesepakatan Tim Yustisi, Panwaslu Kab.Buleleng dan KPU Kab.Buleleng serta Peraturan KPU No. 14 th 2010 tentang perubahan peraturan KPU No. 69 th 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Bersama KPU Kab.Buleleng, Tim Yustisi, Panwaslu Kab.Buleleng dan Tim Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di wilayah Kab.Buleleng, anggota Satpol PP melaksanakan pembersihan atribut kampanye yang berada diwilayah perkotaan Kabupaten Buleleng. Dimulai dari jalan Jend. A.Yani (7 baliho besar dan 15 baliho kecil), jalan Kartini (2 baliho besar dan 5 baliho kecil), jalan Cendrawasih (2 baliho besar), jalan Diponegoro (5 baliho kecil), jalan Imam Bonjol (1 baliho besar) dan jalan Hasanudin (3 baliho besar). Tahapan pembersihan/penataan atribut kampanye ini juga sudah dilaksanakan sebelumnya yakni pada tanggal 23 April 2013 yang meliputi jalan Gajah Mada, jalan Dr.Sutomo, jalan Diponegoro, jalan Erlangga, jalan Imam Bonjol jalan. Jend. A.Yani, jalan Jend. Sudirman dan jalan. Udayana. Tanggal 6 Mei 2013 meliputi jalan Diponegoro, jalan Sawo, jalan Setia Budi, jalan Imam Bonjol, serta jalan Jend. A.Yani