Menindak lanjuti hasil penertiban pedagang kaki lima yang melanggar Perda 06 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum hari ini, Selasa 21 Pebruari 2017 yang bertempat di kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng. Bapak Putu Suryawan selaku PPNS telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan surat teguran pertama terhadap pedagang kaki lima.
Download disini