Satpol PP Pemkab Buleleng tidak capek-capeknya memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk menaati peraturan daerah kabupaten buleleng.
Rabu (29/10) anggota yang dikomandani langsung Kasi Tibum, Made Mastami, berkeliling memeriksa dan memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat, khususnya yang berjualan di trotoar. Mulai dari jalan Pramuka, jalan Diponogoro, Jalan Imam Bonjol, jalan Hasanudin dan jalan Gajah Mada.
Masih banyak masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjualan, oleh karena itu anggota bersama Kasi Tibum terus mengadakan pembinaan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat untuk menaati Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 10 yakni “Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk” serta untuk menjaga kebersihan kota dan kenyamanan pejalan kaki.