Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Buleleng pada hari senin 02 juli 2018 pukul 11.15 Wita melaksanakan tugas patroli di sekitaran jalan tugu tiga ada beberapa pelanggaran pedagang yang berjualan di Trotoar dan anggota memberikan pembinaan kepada pelanggar tersebut supaya tidak lagi berjualan di trotoar. Sesuai Peraturan Pemerintah no 06 tahun 2009 tentang ketertiban umum pasal 1 nomer 14.pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat - tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapatkan izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan dan lain sebagainya.