Kawasan parkir di Desa Wanagiri sampai saat ini semakin dipenuhi para pedagang yang dapat merusak pemandangan alam yang ada, dan melanggar Perda Ketertiban umum dengan berjualan di areal parkir. Oleh sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Buleleng yang dikomandani langsung Kasat Pol PP Kab. Buleleng Drs. I Made Budi Astawa, M.Si, Kamis (5/2) siang mengadakan pembinaan kepada para pedagang yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Perbekel Desa Wanagiri dan Camat Sukasada serta didukung oleh perwakilan dari Polsek Sukasada, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Buleleng, Bendesa Adat Wanagiri dan perwakilan Desa Pancasari.
Bertempat di Kantor Perbekel Desa Wanagiri, diadakan rapat koordinasi sebelum terjun ke lapangan yang dibuka oleh Perbekel Desa Wanagiri I Wayan Gumiasa, SE. Perbekel menyampaikan bahwa sudah melaksanakan pembinaan sebelumnya kepada para pedagang agar menjaga kebersihan di kawasan tersebut, untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik. Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP yang saat itu hadir juga mengharapkan agar Satpol PP Kab. Buleleng dalam rangka melakukan pembinaan dan penantaan dengan cara yang elegan sehingga upaya penataan bagi para pedagang dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Kasat Pol PP Kab. Buleleng menyampaikan pembinaan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan parkir Desa Wanagiri agar pemandangan alam di Desa tersebut tetap terjaga, tetapi Kasat Pol PP Kab. Buleleng tetap ingin membangun perekonomian di Kab. Buleleng terutama di Desa Wanagiri ini, namun dengan tidak melanggar Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sehingga nanti akan diadakan pembinaan dan penataan untuk lokasi para pedagang.