Selasa 03 Oktober 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegiatan Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Perda No 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.dan kegiatan Patroli jalan raya dilaksanakan di sepanjang jalan di wilayah kecamatan Buleleng kegiatan patroli di jalan raya membuahkan hasil ada pedagang Kaki Lima yang berjualan diatas trotoar di jalan ngurah rai di depan rumah sakit umum dan ada juga pedagang kaki lima di jalan ngurah rai di depan SD 1 Banjar Jawa dan di berikan pembinaan secara lisan agar tidak lagi berjualan di tempat tersebut.