Senin, 02 Juli 2018 Pukul 10.30 Wita Satuan Patroli Kancil Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas patroli di Jalan Sekitaran Liligundi ada beberapa pelanggaran Pedagang yang berjualan di Trotora dan Anggota memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut supaya tidak lagi berjualan di trotoar. Sesuai Peraturan Daerah no 06 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum pasal 1 nomer 14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat - tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan - jembatan penyeberangan dan lain sebagainya.