Menindaklanjuti pembongkaran emperan ruko di terminal Banyuasri yang dilaksanakan Rabu (11/2) kemarin, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kab. Buleleng, I.G.B.N Agung Ariparmana, S.H bersama PPNS Putu Suryawan dan sejumlah anggota Satpol PP Kab. Buleleng kembali mengadakan pembinaan lanjutan kepada pemilik-pemilik ruko yang melanggar di terminal Banyuasri.
Pemilik ruko tersebut diberikan teguran I untuk membongkar emperan yang melewati bangunan induk, karena emperan ruko tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan.
Saat itu juga, setelah diberikan pemahaman, para pemilik ruko langsung menyadari akan kekeliruannya dan siap mengikuti petunjuk petugas dengan membuat surat pernyataan diatas materai 6000 untuk membongkar sendiri bangunan emper / tambahan bangunan dalam jangka waktu 15 hari sejak surat pernyataan dibuat, dan bila dalam jangka waktu tersebut belum dibongkar, maka yang bersangkutan mempersilahkan kepada pemerintah untuk menutup atau membongkar tempat usaha/bangunan tambahan tersebut.
Pembinaan ini dilaksanakan secara bertahap kepada semua pemilik ruko yang melanggar untuk mengembalikan fungsi lahan parkir dan trotoar di terminal banyuasri sehingga bisa memanfaatkan areal parkir secara optimal dan diharapkan ketertiban dapat diwujudkan.