Senin, 10 September 2018 Pukul 09.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas pembongkaran Lapak Pedagang Di Jalan Samudra. Sesuai dengan Spanduk himboan yang terpasang sudah melawati batas waktu yang di tentukan bahwa Warung dan pedagang di larang menaruh lapak dagangnnya di Jalan Samudra dan Tidak ada aktifitas berjualan di Jalan Samudra dan eksekusi pembongkaran lapak di hadiri Asisten 2 Buleleng, kadis DLH Buleleng, Warga Masyarakat yang mempunyai lapak dan Warung, Lurah Banyuasri, PolPP Buleleng ,Perhubungan dan Babinsa,Kantibmas. Acara pembongkaran Lapak Warung di jalan Samudra berjalan dengan Lancar dan Tertib.