Senin (15/12) siang, petugas Satpol PP yang dikomandani langsung Kasat Pol PP Kab. Buleleng dan Kasi Perada membongkar tiang besi baliho besar yang ada di kawasan Banyuasri, tepatnya dipintu masuk terminal Banyuasri. Karena melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, Pajak Reklame, Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan pemasangannya tidak layak, tiang baliho tersebut terpaksa dibongkar.