(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Buleleng

Admin polpp | 23 November 2018 | 150 kali

Jumat,23 Nopember 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, melaksanakan tugas Gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Pada Hari Kamis 22 Nopember 2018,tim di pimpin oleh Kasi Lidik Kabupaten Buleleng dan PPNS, PTI Dan Anggota PolPP Buleleng, mengadakan Penegakan Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Buleleng, KDH Bros Dan Rumah Sakit Kerta Usada, dalam giat tersebut tim Penegakan Perda menyasar di Rumah Sakit Umum Daerah ditemukan 9 Orang ketahuan merokok di areal Rumah Sakit diantarannya : 1.Komang Setiawan Desa Kubutambahan,2.Ida Bagus Sumerta Adi Putra Desa Banjar Dinas Munduk ,3.Gede Budiasa Desa Tunjung, 4.Gede Sudiasa Desa Depehe, 5.Ketut Sumartawan Desa Unggahan, 6.I Nyoman Kutang Asah Teben Karangasem, 7.Susila Hendra Putra Denpasar jln pulau Batanta, 8.Tan Han Kwang jln iman Bonjol, 9. Gede Sumberdana Desa Gesing, kemudian tim melanjutkan giat pengekan ke Rumah Sakit KDHBROS dan menemukan 1 orang pelanggar I Wayan Widana Desa Kutyh kintamani Bangli, jumlah personil yang diturunkan dalam Kegiatan Penegakan tersebut 14 orang dari Provinsi Bali dan 6 orang PolPP Kabupaten Buleleng, bagi yang melanggar sesuai dengan acara berita acara Penyidikan akan dilaksanakan Sidang Tipiring Tanggal 28 Nopember 2018 Bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja.