Senin ,20 Agustus 2018 Pukul 09.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegitan Penegakan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan pada Pasal 2 huruf ( b ) Mengenai ijin Mendirikan Bangunan Di Kecmatan Gerokgak dan Menyasar Pada bangunan / Usaha Toko milik Warga Bapak Hanif ysng beralamat di Desa CelukanBawang .LIa Amania dan Ketut Sudi.dari pantoan tim dilapangan dan di Bantu dari Staf Perbekel setempat Bangunan usaha tersebut dalam proses penandatanganan di beberapa instansi sedangkan bangunan usaha atas nama Bapak hanif tidak ada di tempat serta kondisi bangunan bersangkutan kosong dan tidak di temukan adannya kegiatan.dan informasi dari aparat Desa setempat bahwasannya yang bersangkutan Bapak hanif sendiri Tingalnya di Desa Patas Tetapi Melaksanakan usahannya di Desa Celukanbawang sehinga tim meminta bantuan dari aparat setempat untuk Melakukan Koordinasi sejauhmana Proses Perijinan.