Pada hari Jumat tanggal 15 April 2016, Sat Pol PP Kab. Buleleng melaksanakan patroli dalam kota Singaraja dan wilayah kecamatan di kab. Buleleng. Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada saat patroli ditemukan 2 pelanggaran yaitu : di daerah perbatasan Desa Padangbulia dengan Desa Ambengan, dengan tersangka Ibu Kadek. M, yang beralamat di Banjar Dinas Prabakula, Desa Padangbulia, jenis pelanggaranya adalah membuang sampah tidak pada tempatnya, sesuai dengan pasal 19 Perda No. 1 tahun 2013. Dan yang kedua pelanggaran di Desa Pemaron dengan tersangka Ketut S yang beralamat di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, jenis pelanggarannya adalah yang bersangkutan membuang sampah di sungai. Kedua tersangka akan disidangkan tipiring di pengadilan negeri Singaraja.