Kegaiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada Hari Selasa 10 April 2018 Pukul 23.30 Wita Melaksanakan Penegakan Perda No 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Bagi Kendaraan Roda Empat yang memondokan Kendaraanya ditepi Jalan Umum dan Trotoar di 18 Kecamatan Buleleng. Dari hasil pemberitauan atau tempelan Berupa Setiker. Didapatkan data data jumlah pelanggar berjumlah 126 kendaraan.pemberitauan 5 April 2018. Untuk giat kemarin malam 10 April 2018 di laksanakan penempelan setiker tahap Kedua dari pelaksanaa tersebut tim menemukan pelanggar sebanyak 108 Buah Pelanggar. Dari 18 kelurahan tiga diantaranya nihil meliputi kelurahan Banjar Tegal, Kelurahan Singaraja dan Kelurahan Peket Agung.