(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penegakan Toko Modern

Admin polpp | 17 Mei 2017 | 327 kali

Dalam rangka tertibnya pengelolaan usaha toko modern berjaringan/ritel seperti indomaret, alfamart, artamart, dan minimart yang berada di Wilayah Kabupaten Buleleng, Senin, 15 Mei 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Prada mengadakan Penegakan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Izin Toko Modern yang dipimpin oleh Kasat Pol. PP Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH. M.Si didampingi oleh PPNS Putu Suryawan dan Ketut Yudistira, SH. M.Si beserta Kabid Bidang Prada Nyoman Juni Wardhana, S.Sos.


Download disini