Dalam rangka tertibnya pengelolaan usaha toko modern berjaringan/ritel seperti indomaret, alfamart, artamart, dan minimart yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng, Satuajn Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Prada mengadakan Penegakan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Izin Toko Modern yang dipimpin oleh Kasat Pol.PP Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.M.Si didampingi oleh PPNS Putu Suryawan dan Ketut Yudistira, SH.M.Si, beserta Kabid Bidang Prada Nyoman Juni Wardhana, S.Sos.