Satuan Polisi pamong Praja kabupaten Buleleng pada hari ini Rabu 06 Pebruari 2019 melaksanakan tugas Penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai zona Penempatan Oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng di Seputaran Kecamatan Sukesada dan Tim dipimpin dua Kepala Seksi I Gede Arnaya ,S.Pd Kepala Seksi Ketertiban Umum, Putu Sukadnya,S.Sos Kepala Seksi keamanan dan Ketertiban bersama Panwaslu Buleleng dan Anggota Satpol PP kabupaten Buleleng ikut serta juga Satpol PP Kecamatan Sukusada Penertiban Alata Peraga Kampanye yang tidak sesuai zona di seputaran Kecamatan Sukusada meliputi dari jalan Sangket ada 2 baliho,1 Benner,1 spanduk, jalan bangkiang Sidem ada 1 baliho ,3 benner dan 1 spanduk,jalan Giitgit ada 7 Benner,3 baliho,5 spanduk, jalan Wanagiri ada 3 Baliho dan semua penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai zona penempatan yang ditentukan oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng diseputaran Kecamatan Sukusada diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.