Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Pada hari Selasa 29 Januari 2019 Penertiban lat Peraga kampanye yang tidak sesuai Zona Penempatan yang uda ditentukan oleh Panwaslu kabupaten Buleleng di seputaran Kecamatan Tejakula, Penertibvan di pimpin oleh Kabid Trantib Igusti Ketut Amertha Adi ,SH bersama Panwaslu Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng dan ikut serta juga Satpol PP Kecamatan Tejakula Penertiban APK dan tim turun kelokasi di beberapa Desa seputaran Kecamatan Tejakula ada beberapa Desa salah Penempatan Alat Peraga kampanye dan Anggota Gabungan Satpol PP menertibkan APK tersebut dan hasil penertiban Alat Peraga kampanye dibawa Ke Kantor Satpol PP kabupaten Buleleng.