Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 Sat Pol PP Kab. Buleleng mengadakan penertiban terhadap baliho,banner,spanduk di Desa Pancasari dan Desa Wanagiri. Penertiban tersebut adalah tindak lanjut dari surat BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng No: 503/444/BPPT/2016 tanggal 4 April 2016 tentang penertiban reklame. Dalam kegiatan tersebut ditemukan reklame tanpa ijin dan tanpa label dari BPPT Kabupaten Buleleng, diantaranya : Di Desa Pancasari : 15 banner, 2 baliho Soewan Garden, 2 Baliho Subudi, 1 baliho Buleleng smile adventure trail, 1 baliho stikes buleleng, 1 banner rumah nuga, 1 baliho Yus Aryawan; di Desa Wanagiri : 8 banner, 1 baliho jamu tetes, 1 baliho Merta Bhuana Motor, dan 1 baliho dijual tanah. Dengan penertiban ini diharapkan kepada masyarakat yang ingin memasang reklame agar melengkapi ijin di BPPT Kab. Buleleng, disamping itu pajak reklame merupakan sumber PAD untuk pembangunan Kabupaten Buleleng.
Download disini