Pada hari Rabu Tanggal 1 Februari 2017 pukul 10.00 - 14.00 wita, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Penertiban Baliho dan Banner di wilayah Singaraja sampai menuju Kecamatan Busungbiu guna Menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Adapun beberpa lokasi baliho dan banner yang telah ditertibkan antara lain Jl. Ahmad Yani 3 banner, Jl. Tukad Mungga 5 banner, Jl. Anturan 2 banner 1 baliho, Jl. Kaliasem 4 banner, Jl. Temukus 6 banner, Banjar 1 banner, Bubunan 11 banner, Ringdikit 8 banner, Rangdu 7 banner, Busungbiu 1 banner 2 spanduk.
Download disini