Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Yang melaksanakan Tugas Patroli Pada hari Senin 25 Juni 2018 Pukul 13.15 Wita di Sekitaran Camat Seririt ada beberapa pelanggaran Benner yang di tancapkan di pohon dan Anggota patroli mencopat Benner yang ditancapkan tersebut dan Benner tersebut di bawa ke ke Kantor Sat Pol PP Buleleng. sesuai Peraturan Daerah No 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Bab 2 Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Pasal 3 Dilarang Menjemur, Memasang menempelkan atau mengantungkan benda - benda di Jalan ,Jalur Hijau, taman, tempat Umum.