Senin,26 Nopember 2018 Pukul 08.45 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Penertiban Di Jalan Ponogoro dan Penertiban Di Pimpin Bapak Kabid Trantib, Para Kasi Trantib, Kasi Lidik, PPNS Dan Anggota Polpp Buleleng, ada beberapa Pelanggar pedagang yang berjualan di tempat Parkir dan Anggota Polpp Buleleng Mengarahkan Pedagang tersebut untuk kembali berjualan didalam pasar dan Ada Pedagang tempat jualannya semi permanen tempat berjualan di Jalan Jeruk dan PPNS ,Kasi Lidik Dan Kabid Berkoordinasi dengan Ketua Kaling untuk membongkar tempat daganggannya yang uda semi permanen itu dan Pemilik tempat semi permanen tersebut meminta waktu untuk membongkar dagangnnya tersebut paling lambat tiga hari dan Polpp Buleleng memberikan kebijaksanaan untuk di beri waktu untuk membongkar tempat jualannya tersebut.