Hari Rabu tanggal 7 Desember 2016, Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP mengadakan patroli penertiban reklame di kawasan kecamatan Busungbiu. Patroli tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Bapak Ketut Yudistira, SH, M.Si. Dalam patroli penertiban ditemukan 2 buah reklame yang sudah habis masa berlaku ijinnya. Reklame tersebut dibongkar dan dibawa ke kantor Sat Pol PP sebagai barang bukti pelanggaran. Reklame tersebut milik telkomsel dan HI (Hotel Indonesia)
Download disini