Sesuai dengan surat dari BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kab. Buleleng tentang rincian Reklame,Banner,dan Baliho yang tidak memiliki ijin, maka pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 Sat Pol PP Kab. Buleleng melaksanakan penertiban Reklame,Banner,dan Baliho di jalan-jalan protokol kota Singaraja yang tidak memiliki ijin. Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab. Buleleng dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak Reklame. Jumlah reklame yang ditertibkan sebanyak 16 unit, yang tersebar di kelurahan Sukasada 4 unit, kelurahan Liliundi 2 unit, Jalan Gajah Mada 3 unit, Jalan DR. Sutomo 2 unit. Jalan Dewi sarika 3 unit, dan jalan Udayana 2 unit.
Download disini