(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penertiban Spanduk Yang Menyalai Aturan Penempatannya

Admin polpp | 11 November 2019 | 183 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Senin 11 November 2019  pukul 08.30 Wita melaksanakan tugas Penertiban Spanduk yang menyalai Aturan Penempatannya dan tim dipimpin oleh PLT Kabid Trantib Putu Sukuyadnya bersama Anggota turun kelapangan untuk menertibkan spanduk ataupun pelanggaran Perda No 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan dimulai dari Jalan Dewi Sartika Umbul umbul yang diikat ditiang telpon Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng membuka umbul umbul tersebut Lanjut di Jalan Melur membuka Spanduk yang terbentang diatas Jalan lanjut Pembinaan Pedagang yang berjualan ditrotoar dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk tidak lagi berjualan di trotoar lanjut di Jalan Ponogoro ada spanduk terbentang diatas tiang telpon dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng membuka Spanduk tersebut lanjut di Jalan Kampung Tinggi ada pedagang yang berjualan ditrotoar dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan pembinaan untuk tidak lagi berjualan ditrotoar lanjut di Jalan Panarukan ada pedagang berjualan ditrotoar dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan himboan untuk tidak lagi berjualan di Trotoar lanjut Di Jalan Gempol depan Kuburan Banyuning ada pedagang Buah bermobil yang berjualan di atas Trotoar dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan pembinaan untuk tidak berjualan diatas trotoar .