Beranda/Berita/Pengawasan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat
Pengawasan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat
Admin polpp | 08 Desember 2015 | 3014 kali
Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai yang berlokasi di Kelurahan Banyuning maka Selasa (8/12) Tim yang terdiri dari Satpol PP Kab.Buleleng (Kabid Perada), Dinas PU Kab. Buleleng, BPPT Kab. Buleleng dan PPNS langsung melakukan cek lapangan. Fakta yang dijumpai di lapangan, memang sesuai dengan laporan masyarakat bahwa telah berdiri satu unit bangunan bertingkat milik seorang warga yang tidak memiliki ijin. Laporan lebih detail sebagaimana yang dilaporankan dari Dinas PU Kab. Buleleng.
Bangunan yang berlokasi di bibir Tukad Buleleng, Kelurahan Banyuning, Kec. Buleleng ini belum memiliki IMB sesuai dengan Perda Kab. Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Bangunan ini berada pada bibir sungai/ daerah aliran sungai, bangunan ini juga terkena sempadan jurang dengan ketinggian lebih dari 5 m dari permukaan tanah di bibir sungai sampai dengan dasar sungai (sesuai dengan RTRW propinsi Bali No.16 tahun 2009). Bangunan ini juga terkena sempadan sungai di wilayah perkotaan Singaraja yaitu 10 m untuk sungai dengan kedalaman 3 – 10 m tidak tertanggul (sesuai dengan RTRW Kab. Buleleng No.9 Tahun 2013).