Tim melanjutkan pengawasan terhadap keberadaan peternakan babi yang berlokasi di Kelurahan Sukasada. Di lokasi tidak ditemukan pemiliknya namun informasi dari pihak kelurahan, pemilik berasal dari Kintamani yang konon mempunyai usaha property di wilayah Singaraja.
Melalui Lurah dan aparat Kecamatan Sukasada Tim menyarankan untuk mewajibkan pengusaha dimaksud (Ngurah Adi) agar mengurus segala bentuk perijinannya, termasuk IMB terhadap bangunan yang dimiliki karena belum berijin dan terindikasi telah melanggar sempadan sungai.