Senin, 20 Pebruari 2017 pukul 09.30 wita Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring/pengawasan pedagang kaki lima (PKL) di empat lokasi diantaranya yaitu Jl. Ponegoro, Jl. Surapati depan Secata A, Jl. Ahmad Yani seputaran Pantai Penimbangan dan Jl. Udayana depan Gedung Kesenian Gede Manik.
Bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar/badan jalan diberikan surat pernyataan dan diberikan pembinaan di tempat agar para pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Download disini