Satuan Polisi Pamong Prja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Kecamatan Banjar pada tanggal 12 Desember 2018, Pengawasan di pimpin Kasi Binwas Drs, Nyoman Damayantha Bersama Anggota Polpp Buleleng sebelum kami kelapangan kami berkoordinas dengan Sat Polpp Kecamatan Banjar dan Aparat setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggarn Perturan Daerah terhadap bangunan baru yang belum memiliki IMB di Kecamatan Banjar menyasar 2 Bangunan diantarannya: Bangunan Milik Gede Suradiasa yang terletak di jalan Singaraja-Seririt Desa Dencarik kami berkoordinasi dengan Sat Polpp Kecamatan Banjar diterima langsung dengan Kasi Trantib Putu Dony Sugiartha, SH yang menginformasikan bahwa terkait bangunan tersebut untuk proses ijinnya belum diproses sedangkan pemilik jarang ada dilokasi bangunan pemilik bangunan berasal dari Desa Pedawa lanjut kami langsung kelokasi bangunan untuk meninjau bangunan tersebut namun tidak ada aktifitas pengerjaan bangunan sehingga kami tidak dapat informasi terkait proses ijin bangunan tersebut. Bangunan Restoran milik Komang Dauh yang terletak di Banjar Dinas Lebah Desa Kaliasem dilokasi kami tidak bertemu dengan pemilik namun untuk ijin bangunan tersebut sudah terpasang dengan Nomer : 503.18/2695/IMB/2018.