Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 21 Mei 2019 melaksanakan tugas Pengawasan peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Yang Diduga Di Kecamatan Banjar dan tim dipimpin oleh Kasi Binwas Drs.I Nyoman Damayantha bersama Staf Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Banjar dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah di Kecamatan Banjar Menyasar 2 Bangunan diatarannya : Bangunan Ruko milik Kartini yang terletak di Di Banjar Dinas Bajangan Desa Dencarik untuk ijinnya belum diurus baru tahap pemberitahuan kepada pemilik lanjut Bangunan Warung Milik Gede Wicaksana yang terletak di Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus ijinnya belum diurus karena berasalan pemiliknya merupakan bangunan merupakan Renovasi dari bangunag warung yang sebelumnya.