Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Busungbiu pada tanggal 10 Desember 2018 dan Tim pengawasan Dipimpin Kasi Binwas Drs, Nyoman Damayantha Bersama Anggota Polpp Buleleng Sebelum kelapangan Kami berkoordinasi Dengan Sat Polpp Kecamatan Busungbiu dan aparat Desa Busungbiu untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah,kegiatan Pengawasan terhadap Adanya Bangunan Baru yang belum memiliki IMB di Kecamatan Busungbiu Menyasar 4 Bangunan diantarannya : Bangunan Ruko milik Bapak Made Kamajaya yang terletak Banjar Dinas Kauhan Desa Kekeran, kami yang ditamani Staf Polpp Kecamatan dan Kadus Setempat atas nama Nyoman Yudana yang turut juga hadir Babinkamtibmas Desa Setempat Bapak Gede Darma dan Babinsa Igusti Arya Parsua, dilokasi Bangunan kami bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan terkait perijinan bangunan tersebut sudah dalam proses ditingkat Desa, sehingga kami sarankan agar proses ijinnya dilanjutkan. Bangunan tinggal milik Made Triawan yang terletak di Banjar Dinas Subuk Desa Subuk, kami dilokasi bangunan ditemani Kadus Setempat Gede Wirawan ,dilokasi bangunan kami bertemu dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa ijin bangunan tersebut belum diurus karena terkendala masalah biaya. Bangunan Gudang milik Nyoman Pegeg Suyasa yang terletak di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu, kami dilokasi bangunan langsung bertemu dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa untuk ijin bangunan tersebut sudah diproses sudah sampai dinas perijinan dan dari tim perijinan sudah sempat sempat mengukur bangunan tersebut sekarang tinggal menunggu ijin keluar. Banguna Ruko Milik Bapak Sutarsa yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Busungbiu, dilokasi Bangunan tidak ada aktifitas lanjut kami kerumah pemilik bangunan yang bersangkutan juga tidak ketemu yang bersangkutan sehingga kami tidak dapat informasi terkait perijinan bangunan tersebut.