(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Gerokgak

Admin polpp | 20 Maret 2019 | 164 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Senin 18 Maret 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah di Kecamatan Gerokgak, sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun  kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, kegiatan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda di Kecamatan Gerokgak menyasar 5 Bangunan diantarannya Bangunan Ruko milik Komang Sumarata yang terletak di Banjar Dinas Pal Besi Desa Gerokgak untuk ijinnya uda lengkap dan uda terpasang ,Bangunan Rumah tinggal milik Ibuk Nyoman Gebod yang terletak di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumber Klampok  status tanahnya tersebut tidak milik sertipikat hak milik dan pemilik ada niatan untuk mengurus ijin kendalannya kepemilikan lahan, Bangunan Toko Milik Gede Nunuk yang terletak di Banjar Dinas Marga Garuda Desa Pejarakan bahwa ijinnya uda diurus kerabatnya yang berkerja di Dinas Penanaman Modal, Bangunan Toko milik Toko Ketut Kariasa yang terletak di Banjar Dinas Pegametan Desa Sumberkima untuk ijinnya belum diurus, Bangunan Klinik milik Made Suriana yang terletak di Banjar Dinas Kayu Putih Desa Sanggarlangit ijinnya belum diurus.