Sesuai dengan surat Tugas nomer : 800/ 146/ ST / SAT POL PP / 2018 tanggal 9 juli 2018. Sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Perturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Pasal 2 Ayat 1b.ijin Mendirikan Bangunan ( IMB).kegiatan Pengawasan terhadap Bangunan Baru yang diduga belum Memiliki ijin IMB di Kecamatan Gerokgak menyasar 4 Bangunan, sebelum kami ke lokasi bangunan kebetulan para pemilik atau yang mewakili pemilik bangunan sudah datang ke Lantor Kepala Desa setempat sehingga kami bersama Satpol PP Kecamatan Memberikan pembinaan serta penjelasan terkait dengan dengan Perda 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan menyangkut ijin yang diperlukan dalam pembangunan baik itu rumah tinggal ataupun usaha yang juga di dampingi para kadus setempat kemudian lanjut ke lokasi Bangunan diantaranya : Bangunan Warung milik mia Amania yang terletak di Banjar Dinas Celukan Bawang Desa Celukan Bawang, kami yang didampingi oleh kadus Banjar Dinas Celukan Bawang Atas Nama Irwan tidak bertemu dengan pemilik langsung yang sedang ada acara keluar kota melainkan keponakan pemilik atas nama Bahri yang kemudian memberikan informasi bahwa untuk pengurusan ijin belum ada serta yang bersangkutan bersedia menyampaikan kepemilik agar mengurus ijin. Bangunan milik ketut sudi yang terletak di Banjar Dinas Celukan Bawang Desa Celukan Bawang, kami bertemu langsung dengan pemilik yang kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan minta tolong kepada kerabat untuk mengambilkan Formulir pengurusan ijin namun belum sempay serta yang bersangkutan bersedia mengurus ijin secepatnya. Bangunan Toko Milik Hanif Rahman yang terletak Banjar Dinas Berombong Desa Celukan Bawang Kami tidak bertemu dengan pemilik Karena berada diluar kota berdasarkan informasi Sodara ipar yang bersangkuta kami temui dilokasi atas nama Ahamad Yani yang bersangkutan menerangkan bahwa kurang tahu masalah pengurudan ijin bangunan tersebut, sehingga kami minta agar yang bersangkutan menginformasikan kepada pemilk bangunan agar segera mengurus ijin bangunan tersebut. Bangunan Warung 4 Lost milik Puti Badra yang terletak di banjar Dinas Brombong Desa Celukan Bawang kami tidak bertemu dengan pemilki Bangunan melaiksn Saudara bersamgkutan atas nama Putu Wiriada dari Keterangan yang bersangkutan bahwa untuk mengurus ijin sudah dalam Proses.