(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Kubutambahan

Admin polpp | 14 November 2018 | 198 kali

Rabu,14 Nopember 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Pengawasan Peraturan Daerah di Kecamatan Kubutambahan pada hari Rabu 7 Nopember 2018 .pengawasan dipimpin oleh Kepala Seksi Drs, Nyoman Damayantha bersama Staf Pol PP Buleleng.Sebelum lapangan kami berkoordinasi dengan Polpp Kecamatan Kubutambahan  dan aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.Kegiatan Pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecxamatan Kubutambahan Menyasar 9 Bangunan diantarannya : 1. Bangunan Alfamart yang terletak di banjar Dinas Tegal Desa Kubutambahan, kami yang bersama - sama Sat Pol PP Kecamatan turun ke  lokasi bangunan,namun tidak bertemu dengan secara langsung dengan melainkan bertemu dengan kariawan yang berkerja disana,lanjut menghubungi pimpinan tersebut karena lama tidak kunjung datang kami tinggalkan lanjut ke lokasi yang lain namun dapat informasi bahwa  bangunan Alfamart tersebut ijinnya dalam proses.2. Bangunan Rumah Tinggal Miliki Made Mustira yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,kami di lokasi bangunan bertemu langsunbg dengan pemilik bangunan yang kemudian Menginformasikan bahwa ijnnya sedah dalam proses baru di tingkat Desa.3. Bangunan Ruko milik Nyoman Rodena Yasa yang terletak di Banjar Dinas Cemara Desa Kubutambahan,kami dilokasi bangunan tidak b ertemu dengan pemilik namun bertemu dengan tetangganya yang keb etulan pemilik tanah sebelumnya atas nama Gede Widiarsa yang lanjut memberi informasi bahwa ijinnya sudah ada namun di tempel tembok di rumahnya dengan nomor : 503-18/1217/IMB/2018 karena bangunan Ruko tersebut belum selesai.4.Bangunan Toko milik Niscara yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Kubutambahan kami tidak bertemu dengan pemilik bangunan karena sedang berkerja,kami dilokasi bangunan  bertemu dengan kariawan disana atas nama Komang Restiani yang kemudian memberikan nomer telpon  pemilk  bangunan tersebut,lanjut kami menghubungi pemilik via Telepon  yang menjelaskan bahwa untuk proses ijinnya belum diurus karena terkendala sertifikat belum selesai .5.Banguan Toko milik Made Suarsana yang terletak di Banjar Dinas Tukad  Ampel Desa Kubutambahan kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik bangunan melainkan dengan pekerja disana atas nama Gede Ariadi yang kemudian minta agar di informasikan kepada pemilik bangunan agar ijin bangunan tersebut segera diurus.6.Bangunan tempat Gym milik Putu Sukrawan yang terletak di Banjar Dinas Bukti Desa Bukti kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik maupun pekerja disana sehingga kami tidak mendapat informasi mengenai proses ijinnya.7. Bangunan Rumah tinggal milik Putu Astrawan yang terletak di Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun kami dilokasi Bangunan tidak bertemu dengan pemilik yang kebetulan bekerja di Denpasar ,lewat tetangganya yang bersangkutan kami minta untuk di informasikan ke pemilik bangunan untuk ijin bangunannya segera di proses.8. Bangunan Rumah Tinggal milik Nyoman Sukeraning yang terletak diBVanjar Dinas Kelampuak Desa Tamblang ,sesuai informasi Kaur Tata Usaha dan Umum Pak Dedi bahwa bangunan tersebut merupakan program bedah rumah bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) namun tetap kami tinjau kelokasi serta kami sarankan mengurus ijin .9.Bangunan Ruko milik ibu Rustiani yang terletak di Banjar Dinas Pasek Desa Kubutambahan kami dilokasi bangunan hanya bertemu dengan pekerja atas nama Bapak Juni yang merupakan ipar yang bersangkutan ,sesuai informasi Pak Juni bahwa ibu Rutiani bekerja di Kantor Camat Kubutambahan sehingga kami minta agar staf Satpol PP yang kami ajak kelokasi menyampaikan kepada pemilik bangunan tersebut segera mengurus ijin.