Satuan Polisi pamong Praja kabupaten Buleleng pada hari Rabu 10 April 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan daerah no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan dan tim dipimpin oleh Kasi Binwas Drs, I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng dan sebelum kelokasi kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Sawan Dan Kecamatan Kubutambahan dan Aparat Desa setempat yang diduga melakukan pelanggara Peraturan Daerah diantarannya : 1 , Bangunan Toko milik Suma Wijana yang terletak diBanajar Dinas Beji Desa Sangsit dan ijinnya belum ada,2 , Bangunan Idomaret yang terletak di Banjar Dinas Tegal Desa Sansit dan ijinnya belum ada ,3 , Bangunan Toko milik Ketut Sperni yang terletak di Banjar Dinas Kubu Anyar Desa Kubutambahan dan tidak Ketemu dengan Pemiliknya dan kami informasikan kepada Kasi Treantib Kecamatan untuk menginformasikan permasalahan ijinnya.