Rabu,14 Nopember 2018 Pukul 09.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas pengawasan Peraturan Daerah pada hari Kamis 8 Nopember 2018.Pengawasan dipimpin oleh Kepala Seksi Bapak Drs, Nyoman Damayantha bersama Staf.sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Seririt dan aparat Desa Besangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah.Keiatan Pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Seririt menyasar 4 bangunan diantarannya : 1.Bangunan Villa Ananda yang terletak di BTN Intaran Indah Desa Umeanyar,sebelum kami berkoordinasi di Kantor Desa Setempat yang di terima yang diterima oleh Sekretaris Desa atas nama Ketut Mei Ardika dan Kadusnya Bapak Made laba,lanjut kami bersama - sama Satpol PP Kecamatan berserta Kadus setempat turun kelokasi bangunan namun tidak b ertemu dengan pemilik secara langsung karena pemilik merupakan warga negara asing dan di Villa tersebut hanya ada seotang tukang kebun yang berkerja disana namun tidak bertemu dilokasi karena sudah pulang kerja.untuk IMB sudah Terpasang dengan nomer 503.18/146/IMB/KPT/2009. 2. Bangunan Ruko milik Bapak Sukadarma yang terletak Banjar Dinas Taman Sari Desa Sulanyah, kami dilokasi bangunan lansung bertemu dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa untuk ijin bangunan tersebut sudah dalam proses baru di tingkat Desa.3. Bangunan Toko milik Bapak Muliasa yang terletak di Banjar Dinas Taman Sari Desa Sulanyah,kami dilokasi tidak bertemu dengan pemilik dan tidak ada aktifitas pengerjaan bangunan,kami mendapat informasi dari Bapak Sukadarma yang bangunannya kebetulan bersebelahan bahwa pemilik sedang berada di Denpasar dan bangunan tersebebut akan dijadikan studio musik bukan toko. Lanjut kami hubungi via telepon Bapak Muliadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan mengurus ijin jika nantinya membangun karena sebelum ada rencana untuk membangun seperti apa. Bangunan Ruko milik Komang Muliadi yang terletak di jalan Singaraja-Seririt Desa Kalianget, kami di lokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik melainkan pekerja disana atas nama Putu Eka Jaya yang menginformasikan bahwa pemilik tinggal di Desa Pemaron lanjut kami menemui yang bersangkutan di tokonya yang berada di Desa Pemaron dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah dapat menghadap Dinas PUPR untuk mendapat penjelasan terkait pencarian ijin bangunan yang berada pada zona jalur hijau dan yang bersangkutan bersedia akan mengurus ijin.