Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Seririt Pada tanggal 11 Desember 2018 ,Pengawasan Di pimpin Kasi Binwas Drs, Nyoman Damayantha Bersama Anggota Polpp Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Sat Polpp Kecamatan Seririt dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan terhadap adannya Bangunan Baru yang belum memiliki IMB di Kecamatan Seririt menyasar 5 Bangunan diantarannya : Bangunan Rumah Tinggal milik Bapak Kadek Tita yang terletak di Desa Gunung Sari, kami berkoordinasi dengan aparat Desa setempat diterima oleh sekertaris Desa Kadek Mardika Yasa lanjut ke lokasi bangunan ditemani Kadus setempat I Gede Adyana, dilokasi bangunan kami bertemu langsung dengan pemilik Kadek Tita yang terkait Proses ijin bangunan tersebut tidak dapat di proses karena kawasan tersebut termasuk kawasan jalur hijau, penjelasan tersebut dia dapat dari pegawai perijinan yang lanjut informasi bahwa yang bersangkutan di ijinkan lanjut menyelesaikan bangunan namun ijin tidak akan keluar. Bangunan Rumah tinggal Milik Nyoman Seken yang terletak di Banjar Dinas Sekar Desa Gunung Sari ,kami dilokasi bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa untuk proses ijinnya belum diurus sehingga kami sarankan agar proses ijin segera diproses. Bangunan Rumah tinggal milik Putu Sena yang terletak di Banjar Dinas Sekar Desa Gunung Sari, kami dilokasi tidak bertemu dengan pemilik dan kegiatan pengerjaan bangunan dilokasi tersebut, kami kemudian minta untuk diinformasikan kepada pemilik bangunan agar mengurus ijin melalui tetangga yang bersangkutan atas nama Gede Suastiasa. Bangunan Rumah Tinggal Milik Kadek Wijaya Yang terletak di Dusun Siwa Desa Mayong, kami dilokasi bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengurus ijin karena tanah tersebut merupakan ayahan Desa ,namun kami tetap sarankan agar mengurus ijin. Bangunan Cetak Batako milik Nyoman Suryasa yang terletak di Banjar Dinas Alas Arum Desa Kalianget, lokasi bangunan kami hanya bertemu dengan pekerja disana Putu Astana yang menjelaskan bahwa pemilik tinggal diluar Daerah dan terkait perijinan bangunan tersebut tidak tau sehingga kami sarankan agar diinformasikan kepada pemilik bangunan untuk mengurus ijin.