(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Tejakula

Admin polpp | 17 Desember 2018 | 170 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah NO 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Kecamatan Tejakula pada tanggal 13 Desember 2018, Tim Pengawasan dipimpin Oleh Kasi Binwas bersama Anggota Polpp Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Sat Polpp Kecamatan Tejakula untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah terhadap adannya Bangunan baru yang belum memiliki IMB di Kecamatan Tejakula menyasar 3 Bangunan diantarannya : Bangunan Minimart dengan penangung jawab Ngurah Budiarta di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula, kami yang ditemani Kasi Trantib PolPP Kecamatan Tejakula Ketut Mastrika bersama Staf ke lokasi bangunan bertemu dengan Kariawan yang berkerja disana Putu Juniasa lanjut menyambungkan kami dengan penanggung jawab Via Telpon yang menjelaskan bahwa terkait perijinan bangunan tersebut diurus oleh Bapak Komang Murdana namun sudah sampai dimana proses ijinnya yang bersangkutan kurang tau,berdasarkan informasi dari Kasi Trantib dan Polpp Kecamatan Tejakula Ketut Mastrika bahwa pihak minimart sempat datang Kecamatan untuk mintak rokomendasi ke Camat namun ditolak karena masih ada data yang tidak sesuai dan ada polemik ditengah - tengah masyarakat terkait keberadaan minimart tersebut, sehingga diminta untuk mengurus ulang.Bangunan Tower bersama inti bangunan Inti Bangunan Sejahtera yang terletak di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula, kami dilokasi bangunan bertemu dengan Bapak Topan dari pihak Kontraktor bangunan tersebut yang kemudian via telpon dengan Bapak Fenli selaku penanggung jawab bangunan tower tersebut yang menjelaskan bahwa proses ijinnya belum selesai sehingga kami sarankan agar proses pengejaan bangunan tersebut di Stop sementara sambil menunggu proses ijin selesai. Bangunan Counter milik Gede Widiarta yang terletak di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula, kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik dan pekerja sedang istirahat sehingga kami datangi yang bersangkutan di Caunter tempat yang bersangkutan bekerja kami bertemu langsung dengan yang bersangkutan yang menjelaskan bahwa proses bangunan tersebut sudah di proses ijin bangunan tersebut sudah di prses tingkat Desa sehingga kami sarankan agar proses ijinnya dilanjutkan.