Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal16 Oktober 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 tentang Perijinan di Seputaran Kecamatan Sawan Dan Kecamatan Tejakula sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Tejakula dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah diantarannya: 1. Bangunan Toko milik Made Sujana yang terletak di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan kami langsung bertemu dengan Pemilik Bangunan karena ada perubahan fisik Bangunan untuk ijinnya masih dalam Proses , 2.Bangunan Ruko Milik Komang Widi yang terletak di Banjar Dinas Sembiran Bawah Desa Sembiran kami bertemu dengan Sodara pemilik bangunan menurut info dari sodarannya untuk ijinnya masih dalam proses, 3.Bangunan Toko milik Nengah Winarsa yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Tejakula utuk ijinnya masih dalam proses pengisian Formulir Ijinnya ,4.Bangunan Gudang milik Pak Suar dan Nyoman Widi yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Tejakula kami tidak ketemu dengan pemilik sehingga kami sulit menginformasikan terkait ijinnya.