(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Se-Kecamatan Seririt

Admin polpp | 17 Juli 2019 | 212 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pada tanggal 09 Juli 2019 melaksanakan Pengawasan Peraturan Daerah No 02  Tahun 2012 Tentang Perijinan di Se- Kecamatan Seririt dan Pengawasan dipimpin oleh Kasi Binwas Drs.I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum turun ke lapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Seririt dan aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi dan Bangunan diduga melanggar Peraturan Daerah di Seputaran Kecamatan Seririt ada 4 Bangunan diantaranya : 1.Banguna Ruko  milik Putu Angga Mas Pradipta yang terletak di Banjar Dinas Tegal Lenga Desa Kalisada dan  untuk ijinnya belum belum punya dan kami menghimbau untuk segera mengurus ijin lanjut ,2.Bangunan Toko Milik Ida Bangus Putu Praditya yang terletak diBanjar Dinas Kajanan Desa Bubunan dan kami bertemu dengan sodara pemilik bangunan baru tahap pengambilan Formulir lanjut ,3 .Bangunan Ruko milik Putu Mardika yang terletak di Desa Rengdikit dan kami bertemu dengan pekerja aja disana nama Made Budiawan menurut informasi ijinnya uda di proses dan sejauh mada tahap proses ijin tersebut lanjut,4 .Toko milik Putu Pustaka yang terletak dibanjar Dinas Dalem Desa Mayong ijinnya belum diurus dengan pemiliknya.