Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 9 September 2019 melaksanakan tugas pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Sekecamatan Buleleng dan dipimpin oleh Kasi Binwas Drs,Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Buleleng dan Aparat Desa Setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Daerah menyasar 6 Bangunan diantarannya : 1. Bangunan Ruko milik Made Wita yang terletak di Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibubuk untuk ijinnya baru mengambil Formulir dikantor Perijinan Kabupaten Buleleng,2. Bangunan Warung milik Komang Ariada yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Pemaron untuk ijinnya belum diurus terkendala Sertifikat belum selesai .3. Bangunan Pembongkaran Trotoar oleh Ibu Dewi di Jalan Udayana Kelurahan Kaliuntu dan Pembongkaran tersebut untuk mendapat Rekomindasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,4 .Bagunan Salon milik Kadek Arya yang terletak di jalan Pahlawan Kelurahan Banjar Tegal untuk ijinya masih dalam Proses ,5.Bangunan Minimart milik Putu Gede Sedana yang terletak di Lingkungan Tengah Kelurahan Banyuning ijinnya masih dalam proses tingkat Kecamatan ,6 .Banguna Toko milik Nyoman Layen yang terletak di Lingkungan Panarukan Kelurahan Panarukan tim tidak ketemu satupun pekerja untuk menanyakan ijinnya.