Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 12 September 2019 melaksanakan tugas pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Kecamatan Gerokgak dan Tim dipimpin oleh Kasi Binwas Drs,Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng dan sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Gerokgak yang diduga melanggar Peraturan Daerah Menyasar 4 Bangunan diantarannya : 1 .Bangunan Tempat Usaha ( Money Change) Wayan Darki alamat Banjar Dinas Loka Segara Desa Pemuteran belum mempunyai Ijin,2. Bangunan Gudang Nurmawati Alamat Banjar Dinas Yeh Biu Desa Patas ijinnya baru sampai tingkat Kecamatan,3.Banguna Toko Mas Sud Alamat Banjar Dinas Yeh Biu Desa Patas ijinnya belum diurus karena Bangunannya tahap Pondasi,4 .Bangunan Warung Putu Artawan Alamat Banjar Dinas Brombong Desa Celukanbawang belum menpunyai ijin dan kami menyarankan untuk segera mengurus ijin.