Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 September 2019 melakssanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 tahun 2012 tentang Perijinan dan tim dipimpin Kasi Binas Drs.Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Sawan dan Aparat Desa Setempat untuk mendampingi kami yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah menyasar 3 Bangunan diantarannya : Bangunan Ruko milik I Ketut Wisnaya Widi ,SH,M Kn yang terletak di Banjar Dauh Munduk Desa Bungkulan untuk ijinnya uda ada,2 . Banguna Warung milik Kadek Sukarasa yang terletak di Banjar Dauh Munduk Desa Bungkulan untuk ijinnya belum diurus dan kami menyarankan untuk segera mengurus ijinnya,3 .Wahana Sara Village GM Beach yang merupakan Wahana Rekreasi Laut yang dikelola oleh Made Sariawan sebagai Ketua kelompok yang terdiri dari 20 Anggota yang ada di Pantai Girimas untuk ijinnya dalam proses.