(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Seputaran Kecamatan Busungbiu

Admin polpp | 22 Februari 2019 | 173 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas pada hari ini rabu 20 Pebruari 2019 Pengawasn Peraturan Daerah No 01 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah  di seputaran Kecamatan Busungbiu dan Pengawasan di pimpin oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasn Drs, I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Busngbiu dan aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah dan kjegiatan Pengawasan terhadap adannya tempat timbunan Sampah dan pengelolaan sampah yang berada di Desa Busngbiu Kecamatan Busungbui sebagai berikut : 1. berdasarkan dari keterangan dari Perbekel Desa Busungbiu atas nama Ketut Suartama bahwatempat pembuangan sampah yang ada di jembatan Busngbiu merupakan Tanah Milik dan status tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tanah milik Desa,2 .pada tanggal 21 Pebruari 2019 akan diadakan pemasangan pagar di lokasi tempat pembuangan sampah untuk mencegah masyarakat membuang sampah di tempat tersebut di karenakan mencemari sungai Tukad Saba ,sehingga diharapkan masyarakat tidak mebuang sampah ditempat tersebut dan pemilik lahan juga kan melarang membuang sampah di lokasi tersebut ,3 .dalam hal penangan sampah pihak Desa hanya mampu mengelola sampah 10 M3  yang berjumalah 25 M3 akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ,4. terkait dengan Sanksi yang diterapkan oleh Desa terhadap penyelengaraan pembuangan sampah dituangkan dalam Perdes ,jika Masyarakat ditemukan yang ditemukan melakukan penlanggaran akan dikenakan denda rp 50.00 serta bagi pelanggar yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pelayanan,5 .dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di tempat Pengelolaan sampah terpadu (TPST) memiliki  22 tenaga kerja yang terdiri dari 11 orang tenaga pengelola sampah yang ada TPST dan 11 orang tenaga sebagai pengangkut sampah ,dalam waktu satu bulan di TPST dapat mengelola sampah menjadi pupuk Organik sekitar 2 ton yang nantinnya di jual ke wrga sekitar,6. masalah yang masih dihadapi belum tersediannya lahan pembuangan sampah yang tidak mencemari sungai Tukad Saba dan sekitarnya.